BARABAI, Poros kalimantan – Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) tegas. Jangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki tahapannya.
Hal ini diutarakan Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda. Menurutnya, masih banyak peserta Pemilu yang bandel.
“Bawaslu telah memberikan imbauan kepada partai politik agar menutup atau melepas sendiri spanduk dan baleho Caleg yang tidak sesuai aturan, termasuk yang mengandung ajakan atau tanda paku untuk mencoblos,” tuturnya, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, upaya pencegahannya juga terus digiatkan. Seperti sosialisasi terkait hal-hal yang tak boleh dilakukan sebelum tahapan kampanye.
“Apakah itu dari Bawaslu Kabupaten, Kecamatan atau desa, sudah dikomunikasikan ke peserta pemilu,” ujarnya.
Kendati demikian, imbauan ini seakan diindahkan. Buktinya usai penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November lalu, jumlah spanduk dan baliho tak sesuai aturan justru bertambah.
“Selain itu, banyak juga bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di rumah warga atau fasilitas umum pemerintahan,” tambahnya.