Nurul menegaskan, agar peserta pemilu segera melepas atau menutupi sendiri alat peraga yang tidak sesuai aturan.
Kata dia, tindakan penertiban ini telah disepakati dengan saat acara Ngopi Bakisahan yang diadakan Polres HST pada tanggal 18 November 2023 lalu.
“Alat peraga yang telah ditertibkan tak akan dirusak, namun diamankan di sekretariat Panwaslu Kecamatan. Peserta pemilu dapat mengambilnya kembali di sekretariat tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, lanjutnya, penertiban dilakukan di Kecamatan Limpasu dan Batang Alai Timur.
“Penertiban ini akan terus dilanjutkan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten HST dengan tindakan tegas yang diperlukan,” tutupnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara