JAKARTA, Poros Kalimantan – Belum adanya itikad baik yang tidak ditunjukkan salah satu nasabah BRI, Indah Harini untuk mengembalikan dana yang bukan miliknya dapat berujung tindak pidana. Terlebih Indah diketahui telah mengalihkan dan menggunakan dana yang bukan haknya tersebut, sehingga juga dapat dijerat pasal pencucian uang.
Hal ini diungkapkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang. Dian mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah terangnya, dapat diperkarakan karena mengakui sesuatu yang bukan haknya.
“Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya dan digunakan untuk yang lain. Dialihkan ke dalam bentuk lain, sama saja ke pencucian uang,” tegasnya.
Diterangkannya, Indah bisa dijerat pasal berlapis. Adapun delik hukum lain yang dapat menjerat Indah ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011, tentang transfer dana.
“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa uang itu miliknya, nah itu dibuktikan dari mana. Dia harus membuktikan kalau uang itu memang haknya,” ujarnya.