JAKARTA, Poros Kalimantan – Kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok lumrah mengalami kenaikan dan penurunan dalam kurun waktu tertentu. Namun tak terkecuali rokok. Harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret sampai kategori cerutu, bahkan rokok elektrik pun dipastikan naik mulai hari ini, Sabtu, (1/1/2022).
Naiknya tarif cukai rokok berlaku di hari yang sama menjadi kunci penentu turun naikknya harga rokok. Untuk menambah pengetahuan, pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya, kenaikan ini justru lebih rendah dibanding tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen. Meski begitu, tetap sukses membuat harga rokok per bungkus tembus Rp 40.000 (1 bungkus isi 20 batang).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Padahal, angka tersebut tergolong kecil dari jumlah pengguna secara keseluruhab. Apalagi, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin, baik di kota maupun di desa.