BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pro dan kontra terkait rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), yang rencananya akan dibangun di Jalan Ahmad Yani KM 34 dekat SPBU Coco Banjarbaru masih hangat diperbincangkan.
Rencana yang masuk dalam APBD Banjarbaru 2022 ini, dinilai beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum Ideal diterapkan di Kota Banjarbaru.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari mengatakan, kriteria JPO dibangun jika kecepatan kendaraan, volume lalu lintas, dan volume pejalan kaki juga sangat tinggi.
Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, JPO yang dibangun dibeberapa kota di Indonesia bisa menjadi referensi, seperti di Surabaya dan Jakarta. Pasalnya cukup menyulitkan bagi kelompok lansia, disabilitas dan masyarakat yang membawa barang.
“Lokasi pembangunan JPO cocok di jalan tol bebas hambatan, di daerah perkotaan padat, daerah industri, arena olah raga besar, sekolah, ataupun kampus dekat jalan arteri utama. JPO dapat berfungsi maksimal bila dipasang pagar di bawahnya. Jika tidak seperti itu, masih ada pejalan kaki yang menyebrang tidak menggunakan JPO,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Selasa (30/11/2021).