BAWA BBM – HM (65) diamankan Polsek Danau Panggang, saat akan mengangkut 560 liter BBM tanpa izin ke wilayah Kalteng. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Polsek Danau Panggang, Polres Hulu Sungai Utara mengamankan seorang pria paruh baya HM (65). Saat mengangkut ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dengan kelotoknya, di Pelabuhan Danau Panggang, Kabupaten HSU.
Warga Desa Hilir Masjid Kecamatan Sungai Tabukan HSU, HM (65) ini, tertangkap tangan melakukan pengangkutan 560 liter BBM, yang diketahui tidak memiliki izin usaha.
Kapolres HSU melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodol saat dikonfirmasi, saat dikonfirmasi Poros Kalimantan Rabu (19/2) sore, membenarkan hal tersebut.
“HM (65) beserta barang bukti BBM yang dimuat dalam 28 jerigen kami amankan. Saat berada di pelabuhan Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, HSU pada Selasa (18/2) siang sekitar pukul 14.00 wita,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, HM (65) yang diketahui sebagai pedagang ini diamankan, berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Danau Panggang.
“Dari pengakuan terlapor HM (65), BBM yang masing-masing jerigen berisikan 20 liter BBM jenis Premium tersebut, akan diangkut menggunakan Kapal motor (KM). Serta akan dijual ke wilayah Desa Pamparan dan Desa Kelanis, Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian juga sempat menanyakan izin pengangkutan dan izin niaga ratusan liter BBM ini. Namun ternyata, HM (65) tidak mengantongi izin.
HM (65) dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. Pelaku beserta barang bukti ratusan liter BBM dan satu Kapal Motor diamankan Kepolisian, guna diproses hukum yang berlaku.(edi/zai)