BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sebelumnya keberadaan kantong parkir di areal Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru jadi perdebatan. Kini, izin tersebut dipastikan tidak dikeluarkan.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengatakan. Izin parkir ini berdasar pada menurunnya kunjungan masyarakat ke JPO Banjarbaru 2.
“Oleh sebab itu, kemungkinan besar kami tidak akan menerbitkan izin parkir,” ucapnya, Rabu (22/2) siang tadi.
Selain itu fungsi JPO, menurut dia, menjadi pertimbangan tidak dikeluarkannya izin. Hal ini lantaran JPO sendiri sejatinya digunakan sebagai tempat penyeberangan. Bukan tempat hiburan.