BARABAI, Poros Kalimantan – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Menurut wakil rakyat ini, warga perlu mengetahui Perda tersebut. Pasalnya, dalam regulasi diatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum.
Pria yang akrab disapa Bang Atak ini juga menyebut, Perda 10 tahun 2015 ini merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
“Apalagi Indonesia negara hukum, maka dituntut ada jaminan kesetaraan bagi setiap orang, tak terkecuali masyarakat miskin,” ujarnya, Kamis (5/10).