Dilarang Buka Bersama dan Open House
Selama bulan Ramadan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dilarang Mudik pakai Mobil Dinas
Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman saat masa libur Lebaran.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Larangan PNS mudik Lebaran menggunakan mobil dinas tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis, (14/4/2022).
Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. []
Sumber: merdeka
Editor: Ananda Perdana Anwar