INDONESIA, Poros Kaimantan – Tak terasa, dalam waktu dekat semua umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Selain itu, hampir semua pekerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menikmati cuti bersama dan pulang kampung saat libur Lebaran. Namun, ada beberapa aturan yang mengikat PNS saat libur Lebaran.
Salah satunya, PNS bisa dapat tambahan cuti jika harus bekerja saat libur Lebaran. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi PNS sebanyak lima hari.
Adapun bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Pertimbangan terbitnya beleid ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi PNS. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017. Kemudian, Pasal 91 ayat 3 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.
Boleh Ajukan Cuti Tambahan
Pemerintah telah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022.
Selain itu, para abdi negara juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama di masa Idul Fitri tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip Rabu, (20/4/2022).
PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.