“Pelaku A ini yang memerintahkan AY dan TH untuk mengambil barang itu dan menunggu perintah selanjutnya,” jelas Sabana.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Puji Firmansyah menambahkan, kedua AY dan TH ini diupah oleh A. Rp750 ribu per sekali transaksi. “Mereka berhasil satu kali, dan yang kedua ini tertangkap,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Penulis: Edwina Riyandini
Pemred/Editor: Fahriadi Nur