MARTAPURA, Poros Kalimantan – Seorang pria di Karang Intan, Kabupaten Banjar diduga menipu dan melakukan aksi pencabulan. Hal itu diungkapkan korbannya yang berinisial AR (40), warga Banjarbaru.
Kepada AR, pria itu mengaku sebagai tuan guru. Bisa melipat gandakan uang yang ditariknya dari alam. Syaratnya, harus melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.
Awalnya, korban sempat berpikir. Namun, lantaran terhimpit utang Rp100 juta, ia pun bersedia memenuhi persyaratan itu.
Kasus ini terungkap setelah korban berani angkat bicara. Ia meminta bantuan ke kantor hukum Equity Legal Law Firm Banjarmasin, Senin (31/5/2022) tadi.
Kuasa hukum AR, B Krisnha Dewa mengungungkan. Kejadian ini berawal 10 tahun lalu. Korban bersama suaminya datang ke rumah pelaku untuk meminta bantuan. Mengambil uang Rp800 juta dari alam gaib.
“Saat itu korban percaya saja dengan pelaku, sebab pelaku mengaku dirinya orang alim dengan dikuatkan foto profil di media sosial yang memasang foto ulama terkenal,” ujarnya, Kamis (2/6/2022) siang.
“Setelah sampai di rumah dukun itu, ternyata ada beberapa syarat ritual yang harus dilalui. Salah satunya menyerahkan air mani, rambut, bunga, dan lainnya,” lanjutnya.
Barang-barang itu dikumpulkan di dalam botol. Katanya untuk dijual ke alam gaib. Karena korban sudah terpepet utang, maka syarat itu disetujui.
Korban juga menjalani ritual lainnya. Mulai dari mandi di kamar mandi, hingga ke kamar dukun. Di sana pelaku menyetubuhi korban. Sedangkan suami korban, saat itu menunggu di ruang tamu.
Ritual-ritual itu lebih mirip dengan praktik sesat perdukunan. Jauh sekali dari kemasan ulama yang pelaku citrakan.
“Namun faktanya, duit yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban juga merahasiakan apa yang dialaminya kepada suami untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Berjalan waktu, suaminya wafat,” kata Dewa.