MARTAPURA, Poros Kalimantan – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat bersama eksekutif, membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendampingan Hukum kepada Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu. Bertempat di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, pada Senin, (7/12/2020).
Rapat yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Banjar H Masruri, Kasatpol PP Drs H Muhammadi Ali Hanafiah, Kabag Kesra dan Kabag Hukum.
Ketua Komisi II DPRD Banjar H Pribadi Heru Jaya mengatakan, pihaknya membahas tentang pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.
“Ini, kan inisiatif kita untuk membantu masyarakat kurang mampu jika memerlukan pendampingan berbadan hukum, sedangkan pendampingan hukum ini tentu memerlukan biaya.
Ini lah salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang ingin kita hadirkan kepada masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum,” bebernya.
Ini juga sering kita bahas, ada lebih dari 30 sekian pasal. Dirinya berharap agar Raperda ini dapat selesai di tahun 2020 ini, agar bisa segera digunakan.
“Saya rasa ini sangat penting sekali bagi masyarakat. Kita juga tadi sudah membahas mengenai pembiayaanya dan kriterianya masyarakat mana sih yang memang benar-benar tidak mampu,” jelas pria yang akrab disapa Heru.