Selain itu, penderita komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
Untuk PPDN yang masih berusia enam tahun, tak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Namun wajib untuk dilakukan pendampingan perjalanan.
“Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2022 yang berlaku sejak hari ini, Selasa 5 April 2022 hingga waktu yang ditentukan di kemudian,” tutupnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur