“Sebenarnya sah-sah saja untuk melaksanakan kunjungan kerja luar negeri. Bisa saja dengan kerja sama antar parlemen atau pun dalam pembentukan perda terdapat keterkaitan dengan negara yang ingin ditiru,” ungkapnya.
“Asal, dengan catatan anggaran yang tersedia memadai. Paling penting maksud dan tujuannya adalah mencari referensi, bukan hanya sebatas mempelajari saja,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara