JAKARTA, Poros Kalimantan – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip Detikcom, Selasa (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan. Kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8) hari ini.
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.
Kelima hakim agung tersebut antara lain Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Semua terdakwa dalam perkara ini vonis hukumannya turun. Berikut ini daftarnya: