Petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui pemasok barang haram itu terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Upik terancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkasnya. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar