PAW yang menggantikan secara aturan adalah calon legislatif yang perolehan suara terbanyak kedua setelah Anggota dewan terpilih saat itu.
“PAW akan dilihat dari perolehan suara terbanyak kedua, dari dapil yang sama dan partai yang sama,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya pada Rabu, (23/9) siang.
Sesuai dengan tugasnya, Bawaslu akan memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Peraturan. Termasuk pelaksana prosedur Pergantian Antar Waktu anggota DPR.
“Pada pelaksanaannya nanti Kalau tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur administrasi, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan pada KPU,”ujarnya. (sry/and)