RANTAU, Poros Kalimantan – Bawaslu berikan surat imbauan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin pada Selasa, (22/9) kemaren, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota dewan yang telah meninggal dunia.
Adapu poin surat tersebut menjelaskan, pertama, dalam menentukan PAW KPU harus beracuan pada 426 UU No 7 Tahun 2017. terkait dengan penggantian calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan juga tidak memenuhi syarat lagi.
Kedua berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Diakui ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Thessa Aji Budiono Anggota DPR bisa dilakukan pergantian apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi sarat.
Pergantian harus dilakukan 14 hari setelah yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri atau lainnya.