Lebih lanjut, katanya pelanggaran administratif juga akan jadi perhatian serius. Seperti ketidaksesuaian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye maupun sengketa peserta pemilu.
Juga pelanggaran pidana seperti money politic dan netralitas ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, dan instansi pemerintahan lain.
“Kami juga memantau media sosial untuk mencegah konten-konten berupa hoaks, isu SARA, kampanye hitam, dan praktik ‘give away’,” pungkasnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara