AMUNTAI, Poroskalimantan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) rencanakan akan melakukan penyisiran spanduk dan baliho peserta Pemilu tahun 2024.
Menjelang tahapan kampanye tersebut, Bawaslu HSU bersama instansi terkait yang tergabung dalam pokja akan menyisir dan membersihkan alat peraga sosialisasi, baik berupa spanduk ataupun baliho dari materi yang bermuatan unsur kampanye.
Penyisiran ini akan dilakukan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU bersama tim pokja yang sudah terbentuk.
“Tujuan ini, tidak lain agar semua partai politik yang jadi peserta Pemilu 2024 benar-benar bisa mematuhi ketentuan dalam melakukan kampanye. Bawaslu HSU berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi semua peserta pemilu agar tercipta pemilu yg aman, kondusif dan berintegritas,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, M Khairudin, Selasa (21/11/2023) tadi.
Khairudin menjelaskan, sesuai tahapan, masa dilarang kampanye, dari 4 November hingga 27 November 2023. Pihaknya sudah mengumpulkan perwakilan Parpol dan meminta menghapus unsur-unsur kampanye apabila ada termuat dalam alat peraga sosialisasi.