PELAIHARI, Poros Kalimantan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Laut (Tala) mengendus adanya kecurangan. Terdapat sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) diduga memalsukan dokumen pendaftaran, sebab tidak mengakui status mantan narapidana.
Perlu diketahui, ada sejumlah syarat tambahan yang harus dilengkapi dalam dokumen pendaftaran. Salah satunya surat keputusan pengadilan negeri.
Jika bacaleg merupakan mantan napi, sejatinya perlu melampirkan surat keterangan bebas Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), surat pernyataan, dan pengumuman melalui media.
Salah satu koordinator pada Bawaslu Tala, Marsudi mengaku tak mengetahui alasan penghapusan status napi dalam berkas tersebut. Menurut dia, seharusnya bacaleg tak perlu malu.
“Padahal tak harus dipermasalahkan. Justru menghilangkan status itu menjadi tindakan pemalsuan dokumen,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).