Imbasnya, menurut Marsudi, pemalsuan data diri ini memberi preseden buruk bagi lembaga yang menerbitkannya.
“Ada delapan orang bacaleg di Tala berstatus mantan narapidana. Salah satunya masih kami teliti lebih dalam,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dirilis di bagian Sat Intelkam Polres Tala, ada sebanyak 354 lembar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan bagi bacaleg.
Bacaleg berstatus narapidana pernah tersandung berbagai kasus. Seperti penggelapan BBM hingga korupsi. Seluruh kasus terjadi di bawah tahun 2015.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara