AMUNTAI, Poros Kalimantan – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) baru tadi mengamankan terlapor Nurjani alias Jani pedagang Pupuk dan produk pertanian Palsu, di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Jani diamankan Satreskrim Polres HSU beserta barang bukti, lantaran menjual atau memperdagangkan obat pertanian tanpa label dan kadaluarsa, Kamis (02/01) kemarin.
Kenapa dirinya ditahan pihak Kepolisian? berikut keterangan dari Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin kepada Poros Kalimantan.
Kasat menerangkan, obat pertanian tersebut jenis Insektisida dan juga pestisida. Gunanya untuk membunuh serangga dan hama tanaman yang dianggap mengganggu para petani.
Akan tetapi banyak yang tidak mengetahui, ada efek kalau dijual dalam botol mineral tanpa takaran tepat dan tanpa ada petunjuk dosisnya. Karena berbahaya hasil pertanian, kalau digunakan petani secara berlebihan.
“Banyak petani beranggapan, semakin banyak menggunakan Insektisida maka semakin bagus hasilnya. Padahal dapat menyerang non target hama serangga yang dituju. Seperti penggunaan berlebihan bisa membunuh burung dan makhluk lainnya,” terangnya kepada Poros Kalimantan Sabtu (4/1) pagi.
Bahkan parahnya lagi menurutnya, zat kandungan tadi sulit terurai, karena tidak serta merta ke air siraman ataupun air hujan bisa mengurai dari komponen tanaman pertani tersebut. Dalam artian residunya tinggi yang tertinggal.
“Saat pemeriksaan kemarin, penyidik juga menemukan barang bukti puluhan botol obat pertanian yang sudah kadaluarsa. Hal itu dikhawatirkan membahayakan kesehatan bagi tanaman pengonsumsi dan manusia yang menggu makan. Serta bisa merusak ekosistem lingkungan dan perairan,” terangnya.
Karena Insektisida yang digunakan melampaui dosis, juga berdampak pada pengrusakan mikroba tanah yang bertahun-tahun mengendap.(edi/zai)