BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kota Banjarmasin punya Peraturan Daerah (Perda) soal larangan memberikan uang pada pengemis dan anak jalanan (anjal).
Perda nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila, dan Perda nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan.
Bahkan, apabila terbukti memberi uang, bisa dikenai tindak pidana ringan berupa uang Rp100 ribu.
Hal ini disosialisasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. Salah satunya di Perempatan Jalan S. Parman Banjarmasin Tengah pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Dalam sosialisasi itu, Satpol PP membentangkan spanduk dan bunga. Berisi tulisan larangan memberikan uang pada pengemis dan anak jalanan (anjal).
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan. Guna menjaring dan menertibkan, digunakan berbagai cara. Salah satunya, dengan diterjunkannya petugas ke lapangan.