BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ratusan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru bakal mendapat pengurangan masa hukuman (remisi), saat HUT Republik Indonesia ke-76, 17 Agustus 2021 nanti.
Para Warga Binaan yang mendapat remisi ini merupakan yang mereka yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan dan sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Serta telah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Banjarbaru.
Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang kepada Poros Kalimantan.com, Jumat (13/8/2021) siang.
“Total ada 900 remisi yang kami usulkan. Saat ini masih berproses, kami sampaikan ke Kanwil untuk diverifikasi dan menunggu persetujuan di Dirjen Lembaga Pemasyarakatan pusat,” ungkapnya.
Amico menjelaskan, remisi yang didapatkan para Narapidana ini bervariasi. Mulai dari potongan satu bulan masa tahanan sampai dengan enam bulan.