Di sisi lain, pihaknya juga telah melaporkan berbagai black campaign yang dilakukan, namun tak ditanggapi pihak terkait.
“Kita sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, tapi tidak ditanggapi. Alasannya Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu, terdiri dari Bawaslu kejaksanan dan kepolsian) belum terbentuk. Berarti kan ada kekosongan hukum dan ranahnya menjadi abu-abu setelah putusan MK,” sebut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Banjar.
Harusnya, tambah Rofiqi, pihak terkait telah menerapkan aturan baku yang diberikan jelang pelaksanaan PSU, sehingga tidak menciderai pelaksanaan pesta demokrasi.
“Kalau pesta demokrasi ini terciderai, maka tak akan baik hasilnya. Biarkan saja secara alami, siapa yang akan dipilih masyarakat, siapapun yang terpilih itu yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar