Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan di beberapa ruko yang ada di Kota Banjarbaru.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian bongkar ruko sebanyak empat kali di empat TKP yang berbeda. Modus operandi yang dilakukan dengan merusak kunci maupun gembok ruko,” beber Iptu Zuhri.
Selain itu, pelaku juga menyasar bangunan ruko kosong yang tidak ditinggali/dijaga pemiliknya.
Dengan adanya kasus ini, IPTU Zuhri turut menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memasang kunci ganda untuk keamanan tempat tinggal.
“Masyarakat kita himbau untuk memasang kunci ganda serta melakukan pengawasan di sekitar rumah maupun pada kendaraan bermotor. Hal ini untuk meminimalisir kejadian serupa,” beber IPTU Zuhri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara
Reporter : Putri Nadya Oktariana