Untuk diketahui, setelah serangkaian proses sidang, Lihan akhirnya dinyatakan bersalah pada Januari 2020 silam. Serta divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru hukuman kurungan penjara 2 tahun 10 bulan.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru. Dimana kasus ini sebelumnya ditangani penyidik dari Polsek Banjarbaru Kota.
Sebelumnya pada kasus ini, ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ima Purnamasari. Sejak Kamis, (14/11/2019) Lihan sudah mendekam di Lapas Banjarbaru. Sidang perdana sudah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang lalu.
Perlu diketahui, awal kasus ini Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota mengamankan Lihan di rumah sewanya di Kota Bandung, tepatnya di perumahan Green Valley Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Rabu, 18 September 2018.
Lihan diduga melakukan penipuan pada tahun 2016 silam, dengan meminjam uang milik warga Banjarbaru, H Hasyim Asyari.
Dengan alasan ingin mengambil uang miliknya sebesar Rp 50 Miliar yang ada diluar negeri ke Indonesia. Lihan lalu meminjam uang Hasyim untuk membayar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp 1,25 Miliar sebagai syarat memasukan uang dari negara asing.
Surat bukti Tax Amnesty yang ditunjukannya kepada Hasyim, telah dipastikan palsu setelah dilakukan pengecekan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Penulis : Zepi Al Ayubi