BANJARBARU, Poros Kalimantan – Masih ingat dengan Lihan? Tersangka kasus penipuan dengan modus pengampunan pajak atau Tax Amnesty senilai Rp 1,25 Miliar ini, yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru?
Mantan pengusaha Intan asal Martapura Kabupaten Banjar ini, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (19/4/2021) pagi, di usia 47 tahun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Betul Lihan meninggal dunia hari Senin (19/4/2021) ini. Sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit, untuk mendapat perawatan,” Ungkapnya.
Dia menerangkan, penyebab meninggalnya Lihan karena ada pembengkakan dijantung.
“Menurut informasi perawat, Lihan mengeluh sesak nafas pada Senin (19/4/2021) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Lalu dibawa ke RSD Idaman Kota Banjarbaru. Sebelumnya memang ada keluhan, Lihan mengalami pembengkakan di jantung, beberapa kali kontrol menggunakan kursi roda di klinik Lapas,” Terangnya.
Amico menjelaskan, sejak menjalani perawatan di RSD Idaman Banjarbaru, keluarga Lihan juga sudah mengetahui dan mendampingi di lokasi.
“Sampai sore ini (Senin-red), yang bersangkutan masih berada di Rumah Sakit. Semua masih menunggu proses dan kami belum tahu akan disemayamkan dimana,” bebernya.