“Kemudian korban dipukul di bagian wajah. Sempat kabur namun kemudian dikeroyok. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit,” terangnya.
Setelah penangkapan, diketahui S pernah pula ditahan karena kasus narkoba. Pada saat kejadian memang membawa senjata tajam. Pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Penulis: Wahyu Aji Saputra