Dia mengakui, KPK memang meminjam ruangan mereka dengan surat resmi. BPKP Kalsel juga menyediakan satu ruangan di gedung belakang untuk pemeriksaan KPK ini.
“Mungkin saja pemeriksaannya sampai malam, kami hanya menyiapkan satu ruangan di gedung belakang. Informasinya Jumat (24/9/2021) besok, KPK sudah kembali ke jakarta,” bebernya.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Satgas KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke daerah. Kali ini Tim Satgas melakukan OTT di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers mengatakan, dari OTT tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan menetapkan tiga tersangka.
“Tersangka Satu adalah MK Plt Kadis PUPRT HSU, Tersangka dua MRH pihak Swasta Direktur CV Hanamas dan Tersangka tiga FH Direktur CV Kalpataru. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari kedepan, dari 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK,” tegasnya.
Saat OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 345 juta dan dokumen beberapa proyek.
Tim Satgas KPK juga melakukan pemeriksaan di rumah dinas (Rumdin) Bupati HSU, di jalan Jl Norman umar Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, yang di geledah dan dilakukan pemeriksaan oleh Satgas KPK, Minggu (19/9/2021) siang. Pemeriksaan terjadi sekitar pukul 14.15 WITA, sampai tengah malam. KPK juga mengamankan beberapa berkas di lokasi tersebut.
Editor : Zepi Al Ayubi