BANJARBARU, Poros Kalimantan – Beberapa waktu tadi, Satpol PP Banjarbaru menyita ratusan miras di Cafe Avatar.
Pasalnya, kafe tersebut dinilai melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Operasional cafe itu juga ditengarai tidak berizin.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah. Ia mengaku, tidak mengetahui sama sekali mengenai operasional cafe itu.
Fifi-sapaan akrabnya-mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan cafe miras itu telah memiliki izin atau tidak.
“Kalau membaca dari berita yang beredar, cafe itu katanya punya izin (NIB) dari OSS. Mungkin iya izin operasional cafenya, tapi yang jadi pertanyaan itu mengenai izin edar mirasnya,” ujarnya, Jumat (27/10).
Fifi berjanji, segera mendatangi cafe tersebut untuk menanyakan izin yang diklaim oleh pengelola sebagai dasar menjual miras.
“Kami pasti akan menindaklanjuti dalam waktu dekat,” sebutnya.