“Saat penegakan disiplin, sudah tidak ada lagi alasan masker sedang dicuci. Karena jika tidak memakai masker akan diambil tindakan pemberian sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Satpol PP Iwan Friady mengatakan hari ini Pemkab HSS mengadakan kegiatan membagikan masker untuk masyarakat Daha, dan juga mengadakan kegiatan rutin yaitu Penegakan Perbup No.44 Tahun 2020.
“Tadi sudah ada beberapa yang didapat tidak menggunakan masker. Kami beri sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan dan jadi juru kampanye pencegahan penyebaran covid-19,”ucapnya.
Friady juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mentaati Perbup No 44 Tahun 2020, mengantisipasi terjadinya gelombang penambahan kasus Covid-19. (sry/and)