![]() |
KONFERENSI PERS – Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno, memimpin langsung konferensi pers catatan akhir tahun Polres Tapin. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Catatan akhir Tahun Polres Tapin, soroti 7 jenis kejahatan melanggar hukum di wilayah hukum Kabupaten Tapin.
Saat gelar konferensi pers akhir Tahun 2019, perbandingan tindak kejahatan yang ada di Tapin ada berapa yang mengalami kenaikan. Tujuh tindak kejahatan yang di masukan Polres Tapin yang tertinggi adalah Narkotika, Sajam, Laka Lantas korban mati, pencurian dan pemberatan (Curat), Curanmor roda 2, pelanggar UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.
Mengulik catatan Polres Tapin, jumlah tindak pidana tahun 2018 sebanyak 247 kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 205. Sedangkan pada Tahun 2019 angkanya meningkat menjadi 333 kasus dan penyelesaian perkara juga meningkat sebanyak 287.
Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno yang memimpin langsung konferensi pers memaparkan, untuk beberapa kasus terpecahkan berkat kesadaran masyarakat. Untuk melaporkan tindak kejahatan dan berbarengan dengan giat operasi Polres Tapin yang di Tingkatkan.
“Beberapa faktor yang membuat angka penyelesaian kasus dari 2018 ke 2019, adalah berkat kesadaran masyarakat untuk melapor segala bentuk tindak kejahatan. Terlebih sinergi berbagai pihak, baik dengan TNI, Satpol PP dan instansi terkait,” ujar Kapolres Tapin Senin, (30/12) sore kemarin.
Di 2019 rangking pertama ada kasus Narkotika dengan 102 kasus demgan menjerat pelaku sebanyak 127 orang. Sedangkan di Tahun 2018 ada 55 kasus dengan penyelesaian perkara 55 menjerat 73 pelaku.
Diposisi kedua, diduduki oleh jenis kasus penyalahgunaan Senjata Tajam (Sajam), Di Tahun 2019 ada 28 kasus dan menjerat 28 pelaku. Kasus di tahun ini terbilang menurun dibanding dengan hasil di Tahun 2018. Dimana Polres Tapin mendapati 35 kasus, 35 perkara terselesaikan dan menjerat 35 pelaku.
“Tidak henti hentinya kita melakukan operasi dilapangan maupun melalui bhabinkantibmas di Polsek jajaran. Melakukan pembinaan di masyarakat, mengimbau untuk tidak menyalah gunakan sajam. Dimana kasus sajam di Tapin, sampai menghilangkan nyawa seseorang,” terangnya.
Untuk kasus kecelakaan Lalu Lintas, yang menyebabkan seseorang meninggal dunia juga meningkat. Tercatat di Tahun 2019 ada 21 kasus, perkara terselesaikan 15 dan ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam berkendara ada 6 orang.
“Laka Lantas ini bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya cuaca ekstrem. Kemudian bertambahnya volume kendaraan yang menggunakan ruas jalan, yang semakin tahun semakin banyak. Hal itu otomatis meningkatkan kecelakaan. Kasat Lantas juga tak henti selalu mengimbau untuk selalu berkendara sebagaimana dengan aman,” ujarnya.
Untuk tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Polres Tapin mencatat pada Tahun 2019 ada 20 kasus. Dengan 25 pelaku berhasil diamankan. Sedangkan untuk kasu Curanmor di Tahun 2019 dari 15 kasus, 12 kasus terselesaikan. Dengan 14 orang Pelaku berhasil amankan.
“Untuk kasus Undang Undang Perlindungan anak, di Tahun 2019 dari 14 kasus, 12 terselesaikan. Dengan 14 orang Pelaku ditangkap. Kedepan angka ini akan kita tekan seminim mungkin. Dengan upaya melakukan edukasi kepada masyarat melalui sosualisasi tentang UU Perlindungan anak,” tegasnya.
Sedangkan untuk, Tindak Pidana Pelanggaran Undang Undang Kesehatan di Tahun 2019 menurun dari Tahun sebelumnya. Dari 12 kasus semua terselesaikan, dan 17 orang pelaku diamankan.
Kapolres berharap, kedepannya pihaknya akan mampu lebih gigih lagi mengungkap, menekan dan membasmi segala jenis tindak pidana melawan hukum di wilkum Polres Tapin. Serta memberikan situasi dan kondisi yang aman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Tapin.(muf/zai)