![]() |
TURUN LANGSUNG – Bupati Tapin, H Arifin Arfan turun langsung mengimbau pedagang dan masyarakat di Pasar Subuh Keraton Rantau, Senin (18/5) pagi. |
TAPIN, Poros Kalimantan – Guna menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bupati Tapin, HM Arifin Arpan wajibkan penjual dan pembeli di pasar tradisional Rantau menggunakan masker.
Hal ini disampaikan Bupati saat ditemui Poros Kalimantan, Senin, (18/5) tadi usai melakukan memantau pasar subuh Keraton Rantau.
Bupati Tapin menjelaskan, kegiatannya pagi ini dalam rangka mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol keselamatan yang ditetapkan pemerintah, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Untuk pembeli dan pedagang pasar diwajibkan menggunakan masker. Bagi yang melanggarnya akan kami beri sanksi,” ujarnya.
Dijelaskan Arifin, pedagang yang mengindahkan imbauan protokol kesehatan Covid-19 ini, maka akan ditindak tegas dan diberi sangsi tidak diperbolehkan berjualan di pasar.
“Khusus untuk pedagang, kemungkinan apabila tidak mentaati peraturan tidak boleh berdagang lagi,” tegasnya.
Sedangkan tuturnya, untuk pembeli yang tidak menggunakan masker pihaknya akan langsung menyuruh pulang ke rumah.
“Untuk masyarakat apabila tidak menggunakan masker saat ke pasar, akan disuruh pulang kerumah,” tegasnya.
Diterangkannya, guna menunjang kebijakan ini, pihaknya juga membuat pos jaga. Tempat para petugas memeriksa semua pedagang dan pengunjung pasar.
“Besok kita buat pos jaga didepan gerbang,” tutupnya.(BK-05/zai)