Dipimpin Kapolsek Simpang Empat, Iptu Alhamidie, kedua pelaku berhasil diringkus.
“Kami mendapati dua tersangka, lengkap dengan alat bukti lump getah karet sebanyak 300 kilogram,” ujar Alhamidie, Selasa (16/5/2023) siang.
Atas perbuatanya, kedua pelaku kemudian menjalani hukuman pidana pencurian. Sementara atas kejadian ini, Ramli mengalami kerugian Rp2 juta.
Reporter : Andra Ramadhan
Editor : Musa Bastara