BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional 2021, ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin meneken nota kesepahaman bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta Polda Kalimantan Selatan, Selasa (04/05/2021) di Zuri Express Banjarmasin.
Nota kesepahaman tersebut adalah sikap kelompok jurnalis media arus utama, pers mahasiswa, serta kepolisan menolak segala bentuk kekerasan terhadap pekerja media selama melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Dokumen ini berisi tiga butir poin kesepakatan. Pertama, mereka yang tanda tangan bersepakat menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kedua, mendukung penuntasan kasus-kasus kekerasan serta kriminalisasi jurnalis yang belum rampung. Ketiga, mendukung penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch Rifai, selaku perwakilan kepolisian yang membubuhkan tanda tangan mengaku siap mendukung kerja-kerja pekerja media jurnalistik di lapangan.
“Kami berkomitmen dan bersinergi dengan kawan-kawan media untuk hal itu,” ujarnya di sela kegiatan.
Sekretaris Jenderal PPMI Dewan Kota Banjarmasin, Panji Rizka, juga sepakat agar saatnya semua pihak menyetop segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Ia mengingatkan bahwa para jurnalis yang tergabung dalam lembaga pers mahasiswa (LPM) juga rentan mengalami tindakan represif ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik. Lebih-lebih mereka juga lemah secara perlindungan hukum karena tak secara langsung dilindungi UU Pers.
Ketua AJI Balikpan, Teddy Rumengan, menyampaikan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi sorotan AJI karena acapkali terjadi di lapangan.
Berdasarkan catatan AJI Indonesia, Teddy bilang, ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama satu tahun belakangan. Jumlah ini menjadi yang paling besar dari sepuluh tahun belakangan.
Dari sebanyak itu, Teddy menyesalkan bahwa mayoritas kekerasan justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Jurnalis ini harus dilindungi. Mereka bekerja untuk menginformasikan kepada masyarakat. Kalau mereka dikriminalisasi, itu sama saja bentuk pembungkaman terhadap pers,” ucapnya.