“Masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun dalam menyampaikan pendapat maupun aspirasi di muka umum tidak dengan tindakan anarkis yang merugikan pihak lain maupun diri sendiri, jadi dalam hal ini ketertiban dan ketentraman masyarakat tetap harus dijaga,” ucap Kapolres Balangan.
AKBP Nur Khamid juga menambahkan, tetap menghormati hak orang lain dan tidak dibenarkan dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa dengan melanggar hak asasi manusia, apalagi sampai merusak fasilitas umum milik negara.
Pj Bupati Kabupaten Balangan H Saifullah kepada Poros Kalimantan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Balangan mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia memastikan tidak ada demo yang anarkis di Kabupaten Balangan.
“Demo sebagai mediasi pengantar aspirasi sah-sah saja. Asal sesuai dengan aturan protokoler, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” jelasnya.
Ia mengharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut tidak memancing demo Kabupaten Balangan. (arl/and)