MARTAPURA, Poros Kalimantan – Setiap awal tahun, Kantor Pelayanan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengingatkan kepada para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya, baik perseorangan maupun wajib pajak badan.
Mengusung tema ”Pelaporan SPT Tahunan”, Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco mengatakan, SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
”Yang wajib melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi serta Badan Hukum yang telah memiliki NPWP yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak Badan.
Wajib pajak tersebut harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah,” bebernya, saat acara talkshow disalah satu siaran radio di Kabupaten Banjar, Selasa, (19/1/2021).