BANJARAMASIN, Poros Kalimantan – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito menepati janjinya. Menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo, Sabtu (29/1/2022) pagi.
“Hari ini adalah bukti transparansi berkeadilan. Khususnya di Polresta Banjarmasin. Ini adalah janji saya,” ucapnya usai prosesi PTDH, di Halaman Polresta Banjarmasin.
Secara pribadi, Sabana juga geram dengan ulah anak buahnya itu. Baginya, apa yang dilakukan Bayu Tamtomo melukai hati masyarakat. Juga mencoreng nama baik Polri.
PTDH sendiri adalah sanksi terberat dalam institusi Polri. Baik bagi anggota yang melanggar disiplin, maupun kode etik. Jika ada unsur pidana, maka peradilan dilanjutkan di meja hijau.
Artinya, karir Bayu sebagai polisi sudah habis. Kini pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat itu berstatus masyarakat biasa.
Bayu tak hanya diberhentikan. Semua jasanya saat masih berseragam Polri dianggap tak pernah ada. Terutama oleh Pemko Banjarmasin.
“Penghargaan yang diberikan pemko kepada Bayu Tamtomo terkait prestasinya sudah saya cabut tertanggal 24 Januari 2022 tadi,” beber Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia juga hadir dalam upacara PTDH itu.
Seperti diketahui. Selain diberhentikan, Bayu Tamtomo juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Muhammad Irsyad
Pemred/Editor: Fahriadi Nur