“Minggu (17/5) sekitar pukul 14.00 Wita, pihak keluarga pelaku, beserta Kepala Desa Pamurus dan Anggota Linmas menyerahkan Pelaku ke Polsek Juai, ” tambahnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku AR diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali di rumah korban.
Menurut penuturan pelapor, Kejadian bermula pada hari Minggu (10/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku mengancam menggunakan pisau dan menelanjangi korban namun gagal melakukan persetubuhan.
Kejadian kedua terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan ancaman terhadap korban dengan menempelkan parang dibagian leher.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.(arl/zai)