ILUSTRASI – Pencabulan anak dibawah umur. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Diduga telah dua kali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria warga Desa Pamurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, AR (34) akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Juai, Ipda Faisal Kadafi menuturkan, korban merupakan seorang remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Perbuatan cabul AR diketahui ayah korban yang baru saja pulang dari kebun dan langsung melaporkannya ke Polsek Juai, pada Jumat (15/5) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, ” ujarnya kepada Poros Kalimantan, Selasa (19/5) Siang.
Mendengar laporan tersebut, Kapolsek Juai bersama Unit Reskrim mendatangi rumah terduga. Namun saat itu yang terduga pelaku tidak berada di rumah.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya kemudian meminta kepada keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku ke Polsek Juai.