Diakuinya, saat ini Kabupaten Balangan memiliki target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen.
“Target tersebut diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 pwrawn. Adapun pencapaian bertahap sampai ada tahun 2025,” bebernya.
Dijelaskannya, melalui surat edaran Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan mengimbau agar membentuk kegiatan pengelolaan sampah skala desa atau kelurahan, melalui pembentukan bank sampah.
“Pembentukan bank sampah ini dapat dikonsultasikan di Dinas LH melalui bidang yang menangani,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Balangan, untuk dapat membentuk bank sampah ini dan menjadi nasabah bank sampah. Serta berperan aktif menabung sampah sebagai tanggung jawab sosial bersama terhadap lingkungan. Sehingga manfaat bank sampah dapat dirasakan bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat Balangan.
Penulis : Fahrul Razi
Editor : Zepi Al Ayubi