Selain itu, menurut Noni, Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan dan pencegahan Stunting tentunya sesuai dengan hasil musyawarah desa sebagaimana yang diatur dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada Pasal 6 dan pasal 11.
Adapun paket kegiatan konvergensi yang wajib dilakukan desa meliputi lima paket kegiatan. Pertama, layanan kesehatan Ibu dan Anak dengan kegiatannya antara lain, peningkatan layanan diposyandu, peningkatan sarana prasarana posyandu, pemantauan ibu hamil, pelatihan kader Konseling Gizi terpadu, kemudian yang kedua, penyuluhan gizi dan pengolahan makanan, PMT (pemberian makanan tambahan) untuk ibu hamil dan anak balita. Ketiga, perlindungan sosial menyangkut penerbitan akte kelahiran, KTP, KK. Keempat, peningkatan sarana air bersih dan sanitasi dengan kegiatan enyediaan sarana air bersih dan jamban. Dan yang terakhir, pengembangan PAUD melalui kegiatan Bina Keluarga Balita, latihan pengasuhan anak (kelas parenting), menerapkan pola asuh anak.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi kepada aparat desa ini dapat lebih memahami bagaimana pengelolaan Advokasi Dana Desa untuk Pencegahan Stunting,” pungkas Noni.(ari/asa)