Ditegaskannya, kasus perkelahian yang menyebabkan korban Y tewas berbeda dengan kasus pengerusakan Kubah Datu Kelampayan.
“Kasus pembunuhan tersebut berbeda dengan kasus Kubah Kelampayan yang saat ini juga masih dalam penyelidikan kami,” tegasnya.
Kasus perkelahian, lanjutnya, menurut informasi sementara dipicu adik tersangka yang dipalak oleh korban.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan. Jadi masyarakat kami harapkan menghentikan penyebaran isu tersebut. Karena perkara ini sedang ditangani Polres Banjar. Percayakan pada kami karena akan kami tangani secara maksimal,” imuhnya.
Selain itu, Iptu Fransiskus Manaan mengungkapkan, pelaku terancam sanksi pidana hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun berdasarkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih sub 170 ayat (2) ke-3e KUHP pidana. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar