PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sejak bulan Juni lalu, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah disebar ke seluruh desa di Tanah Laut.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Tala, HM Hayat mengatakan, totalnya ada 134 ribu lembar SPPT PBB yang sudah disebar.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, pembayaran dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Banjarbaru. Lantaran masuk dalam pajak pemerintah pusat.
“Batas akhir pembayaran pada 17 November 2023. Apabila pembayaran melebihi batas waktu, akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pokok yang tertera dalam SPPT PBB,” jelas Hayat, Senin (17/7/2023).
Hayat membeberkan, target penerimaan SPPT PBB tahun ini sebesar Rp5 miliar. “Walau nilai SPPT-nya Rp7,5 miliar, namun tak semua pembayaran mencapai 100 persen sebab kemungkinan ada tunggakan,” tambahnya.
Hingga akhir Juni, pembayaran pajak telah mencapai 14,62 persen, atau sekitar Rp371 juta.