PLONTOS – Diananta Putera Sumedi, eks Pemred Banjarhits.id saat berada di tahanan Mapolres Kotabaru, terlihat potongan rambutnya plontos. |
Poros Kalimantan – Sehari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi yang dititipkan di ruang tahanan Polres Kotabaru diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kotabaru.
Ketua IDI Kotabaru dr Aswin Febria turun tangan langsung memeriksa Nanta di Polres. Diakuinya Nanta mengeluh soal kondisi badannya.
“Nanta mengeluh pilek,” kata dr Aswin.
Diterangkannya, kelelahan selama perjalanan berjam-jam dari Banjarmasin ke Kotabaru dan belum bisa istirahat maksimal, serta perubahan lingkungan diduga menjadi penyebabnya.
“Untuk keluhan pilek tersebut, kami telah memberikan sejumlah obat dan vitamin. Selain daripada itu kondisi vital Nanta normal,” ungkap dr Aswin.
Diterangkannya, kondisi vital ini meliputi denyut nadi-detak jantung, tekanan darah, laju pernapasan dan suhu tubuh.
Sampai saat ini, hanya dr Aswin saja yang bisa bertemu Nanta secara langsung di Polres Kotabaru. Para pengacara dan rekan-rekannya jurnalis yang juga hadir ke Polres Kotabaru pada Selasa (26/5) lalu dilarang menjenguk.
“Tadi siang kami belum bisa masuk ke dalam membesuk. Alasan pelarangan dari petugas karena wabah Covid-19. Jadi, kami titipkan saja ke petugas sedikit bekal buat rekan kami Nanta,” ujar Jurnalis Kotabaru, Iwan Hardi yang ikut menjenguk Nanta.
Selain itu, dari foto saat dr Aswin memeriksa kesehatan Nanta, penampakan eks Pemred banjarhits.id ini terlihat berubah.
Dari foto saat diperiksa dokter, tampak rambut Nanta yang semula panjang hingga melewati bahu yang jadi ciri khas Nanta, juga sudah tidak ada. Kepala Nanta kini plontos.
“Nanta minta dipotongkan rambutnya dengan teman satu selnya,” kata Jurnalis di Banjarmasin, Anang Fadhillah mengutip Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin.
Namun demikian, tak urung perubahan penampilan Nanta memicu spekulasi di kalangan aktivis dan pengacara yang mendampinginya.
“Kami belum tahu langsung dari yang bersangkutan kenapa Nanta penampilannya jadi begitu,” kata Direktur Walhi Kalsel, Kisworo satu dari sejumlah aktivis yang peduli kasus yang menimpa Nanta.
Menurut Kisworo yang juga berambut panjang hingga sepinggang ini, tidak mudah bagi orang yang biasa berambut panjang, lalu memotong habis rambutnya seperti yang terjadi pada Nanta.
Selama 20 hari di tahanan Polda Kalsel di Banjarmasin, Nanta bisa dijenguk dan tetap berambut panjang.
Status Nanta saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru, untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Ia ditahan dalam kasus yang dilaporkan orang bernama Sukirman atas pemberitaan penggusuran lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan di Cantung, Kotabaru.
“Karena kami dilarang menjenguk Saudara Nanta, polisi barangkali bisa menjelaskan apa yang terjadi sesungguhnya,” kata Muhammad Arsyad SH, satu dari 22 Penasihat Hukum Diananta Putera Sumedi.
Menurut Arsyad, adalah hak tahanan untuk bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bila rambutnya dipotong tidak atas keinginannya, maka boleh jadi hak-hak tersebut tidak diberikan,” lanjut Iron Fajrul Aslami SH MH, relawan penasihat hukum Nanta.
Iron menegaskan, Kepolisian sebagai pelaksana Undang Undang terhadap tersangka, mesti mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) selama proses penyidikan, sampai nanti keputusan dijatuhkan.
Sebelumnya, saat dihubungi terpisah, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, juga mengaku baru tahu keadaan Nanta tersebut.
“Kapolres berjanji akan beri sanksi anggotanya yang bertindak di luar prosedur,” kata Anang Fadhillah, koordinator Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, yang juga mendampingi Nanta.
Anang menghubungi Kapolres sesaat setelah melihat perubahan penampilan Nanta tersebut dan baru mendapat respon beberapa lama kemudian. Belakangan Kapolres mengabari bahwa Nanta jadi plontos sebab keinginannya sendiri.
KRONOLOGI KASUS
Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada kanal kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.
Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan, bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicu konflik etnis.
Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan kumparan/banjarhits.id ke Polda Kalsel.
Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.
Kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempublikasikan berita tersebut adalah satu media yang bekerja sama dengan kumparan.com, melalui Program 1001 Startup Media.
Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan banjarhits.id juga dimuat di kanal kumparan.com/banjarhits.
Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.
5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, jadi bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar kumparan/banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020.(zai)
Tim Media dan Publikasi, Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers
Narahubung:
Novi Abdi (0812-5496-1025)
Fariz Fadhillah (0821-5589-3858)