Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat pasal berlapis.
Firli tidak hanya melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, tapi juga penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah.
Dalam perkara ini, Firli telah dimintai keterangan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Selain itu, polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli yang diperiksa dalam perkara yang naik sidik sejak gelar perkara pada 6 Oktober lalu.
Editor : Musa Bastara