MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar semestinya sudah terlaksana pada 22 April 2020 lalu.
Namun, karena pandemi Covid-19 yang melanda, maka pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di 140 desa pada 19 kecamatan di Kabupaten Banjar, sebelumnya telah disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar Syahrialuddin, pada bulan April 2020 lalu.
Disebutkan, penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/2577/SJ/ perihal Penundaan Pilkades dan Pilkades Antar Waktu (PAW), dan SK Bupati Banjar Nomor 18.45/182/KUM/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana nonalam Covid-19 yang menjadi dasar hukum penundaan.
Saat dikonfirmasi kembali, Senin, (8/2/2021) pagi, Kepala DPMD Banjar Syahrialuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan M Sonwani Agus, masih belum dapat memastikan kapan akan dilaksanakan Pilkades di Kabupaten Banjar.
“Kenapa Pilkades yang diundur masih belum saja dilaksanakan? Padahal sesuai dengan putusan Bupati Kabupaten Banjar perubahan jadwal pelaksanaan sudah ditetapkan pada 22 Maret 2020 lalu.
Karena Kabupaten Banjar masih dilanda pandemi Covid-19 dan ditambah bencana banjir,” jawabnya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan Hj Siti Aisyah.
Dikatakan Sonwani, penundaan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Permendagri Nomor 72 yang diterbitkan pada akhir tahun kemarin, yang tentunya harus disikapi kembali.
“Pertama, dengan adanya perubahan Permendagri tersebut, tentunya Peraturan Bupati (Perbup) juga harus diubah.